Kode Tender | 381519 | |||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Tender | Jasa Konsultan Perencana Pekerjaan Pembangunan Gelanggang Olahraga Santri Pesantren Madrasatur Qur'an Tebuireng Seleksi Ulang | |||||||||||||||||||||||
Alasan di ulang | Berdasarkan hasil pembukaan dokumen penawaran, penyedia yang memasukkan dokumen penawaran kurang dari 3 penyedia. Sesuai dengan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahaan Kedua Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 Pemilihan Gagal ayat (1).a. "jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas" | |||||||||||||||||||||||
Rencana Umum Pengadaan | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Pembuatan | 11 September 2017 | |||||||||||||||||||||||
Lingkup pekerjaan | Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 295KPTSCk1997, Tanggal 1 April 1997 | |||||||||||||||||||||||
Tahap Tender Saat Ini | Tender Sudah Selesai | |||||||||||||||||||||||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Pemuda Dan Olah Raga | |||||||||||||||||||||||
Satuan Kerja | BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA | |||||||||||||||||||||||
Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha | |||||||||||||||||||||||
Metode Pengadaan | Seleksi Umum - Prakualifikasi Dua File - Kualitas | |||||||||||||||||||||||
Khusus Orang Asli Papua (OAP) | Tidak | |||||||||||||||||||||||
Tahun Anggaran | APBN 2017 | |||||||||||||||||||||||
Nilai Pagu Paket | Rp. 211.350.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 211.350.000,00 | |||||||||||||||||||||
Jenis Kontrak | Lumsum | |||||||||||||||||||||||
Lokasi Pekerjaan |
|
|||||||||||||||||||||||
Bobot Teknis | 70.0 | |||||||||||||||||||||||
Bobot Biaya | 30.0 | |||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi |
|
|||||||||||||||||||||||
Peserta Tender | 14 peserta |